Total Tayangan Halaman

Minggu, 01 April 2012

My Video


Pertambangan di Indonesia

''


Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara [[teori]] dan [[praktik]] hal-hal yang berkaitan dengan [[industri]] pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (''good mining practice'')

== Pertambangan di Indonesia ==

Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).<ref name="unsrat">[http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_67.htm Undang-Undang No.11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan]</ref> Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.

Jumat, 28 Oktober 2011

Prakata

Tulisan ini hanya mencoba untuk mengingatkan pada diri saya sendiri (khususnya) bahwasanya Negara Indonesia mempunyai kekayaan alam yang luar biasa nilainya, yang kalau dimanfaatkan degan benar akan dan pasti bisa mensejahterakan seluruh RakyatIndonesia.
Namun sayang beribu sayang,  belum maksimalnya pemanfaatannya, atau bahkan salah dalam mengolahnya sehingga kita sebagai Bangsa Indonesia yang konon kaya raya, masih jauh tertinggal dengan negara-negara lain.
Entah apa namanya, Kita yg serba kecukupan, tapi terbelakang dalam memanfaatkan kekayaan yang ada.
Alhasil, kesejahteraan masih jauh dari pelupuk mata